Ahad 17 Jun 2012 13:15 WIB

PPNI Minta UU Keperawatan Segera Disahkan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Hafidz Muftisany
Demo menuntut disahkannya UU Keperawatan
Foto: Antara
Demo menuntut disahkannya UU Keperawatan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Sampai saat ini Undang-Undang (UU) Keperawatan belum disahkan. Padahal tanpa UU Keperawatan  para perawat di Indonesia yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan tidak mendapat perlindungan yang pokok dari UU.

''Oleh karena itu PPNI Provinsi DIY mohon dengan segera UU Keperawatan segera disahkan,''tegas Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi DIY Kirnantoro dalam sambutan  pembukaan Rapat Kerja Provinsi DIY (Rakerprov) PPNI Provinsi DIY, di Pendopo Balai Kota Yogyakarta, Sabtu (16/6). Menurut dia, saat ini di DIY ada sekitar 6000 perawat yang perlu dilindungi dengan UU.

Belum disahkannya UU Keperawatan merupakan salah satu dari tiga tantangan berat yang paling mendasar yang dihadapi perawat. Kedua tantangan lainnya adalah perawat ikut berperan aktif dalam pencapaian MDGs (Tujuan Pembangunan Milenium)tahun 2015 dan rumah sakit berstadar internasional.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY Sarminta dalam memberikan sambutan dan pengarahannya bahwa dari delapan sasaran MDGs( Millenium Develompent Goals), yang terkait langsung dengan bidang kesehatan adalah lima sasaran: Memberantas kemiskinan dan kelaparan,  Mengurangi tingkat kematian anak; meningkatkan kesehatan ibu; menanggulangi HIV/AIDS, Malaria dan penyakit lain;  menjamin kelestarian lingkungan.

Menurut Sarminto angka gizi buruk di DIY sudah rendah (0,75 persen) dibandingkan angka nasional (2-3 persen). Demikian pula angka kematian ibu juga sudah termasuk rendah (125 per 100 ribu kelahiran hidup) dibandingkan angka nasional yang masih 223 per 100 ribu kelahiran hidup. Namun pada tahun 2015 kita harus menurunkan lagi menjadi 102 per 100 ribu kelahiran hidup.

Demikian pula angka kematian bayi di DIY juga termasuk rendah yakni 17 per 1000 kehairan hidup, sedangkan angka nasional 23 per 1000 kelahiran hidup. ''Namun kita masih harus menurunkan angka kematian bayi paling tidak sama dengan di Malaysia,''ungkap dia.

Kelima sasaran MDGs yang harus dicapai angka penurunannya di tahun 2015 ini  tidak lepas dari tugas perawat karena di rumah sakit yang menangani pasien pertama kali adalah perawat. Jam berapapun perawat selalu siap selalu. ''Karena itu kita harus mendukung segera disahkannya UU Keperawatan. Sehingga UU Keperawatan yang sekarang sedang dibahas di DPR RI mudah-mudahan disetujui dan kompetensi dan ijin keperawatan bisa dilindungi dengan UU,''kata Sarminto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement