Sabtu 16 Jun 2012 22:52 WIB

Seorang Napi LP Pontianak Kedapatan Nyabu

Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Salah seorang napi penghuni Blok B II (narkoba) tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu-sabu oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu.

"Setelah napi bernama AN (31) tertangkap tangan oleh petugas LP Pontianak diamankan karena sedang nyabu, baru petugas LP menghubungi kami sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Dhani Catra Nugraha di Pontianak.

Ia menjelaskan, dua petugas LP Pontianak yang menangkap tersangka An, yakni, Iken Ikmali Lubis dan Mbue Husein.

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung meluncur ke tempat kejadian perkara guna mengamankan napi yang tertangkap tangan sedang nyabu tersebut untuk diproses hukum," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu paket sabu-sabu, satu buah bong, korek api gas dan aluminium poil.

"Kini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Kami juga sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkap Dhani.

Tersangka, saat ini sedang menjalani hukuman selama tujuh tahun dalam kasus narkoba, dan baru sekitar 2,6 tahun menjalani hukuman di LP Kelas II A Pontianak.

Menurut Dhani kini tersangka bisa diancam pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement