Sabtu 16 Jun 2012 09:23 WIB

Hati-hati, Produk Kedaluwarsa Masih Beredar

Salah satu sudut pasar tradisional (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Salah satu sudut pasar tradisional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM---Seksi Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapati banyak barang yang sudah kedaluwarsa masih tetap dipajang dan dijual oleh pedagang di pasar.

"Tim banyak menemukan barang yang sudah habis masa waktu jualnya, karena itu kami peringatkan kepada penjual agar tak memajang dan tidak menjual lagi barang tersebut," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan PPU Arnold Wayong saat dihubungi, Sabtu.

Sebelumnya, Tim Dinas Perdagangan bersama dengan Polres PPU, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) serta Kantor Penyuluh dan Ketahanan Pangan melakukan razia ke Pasar Penajam dan banyak menemukan barang-barang kedaluwarsa tersebut.

Kepada seluruh penjual baik di toko besar maupun toko kecil atau jenis penjualan lainnya agar memperhatikan barang yang akan dijual, karena ini menyangkut kesehatan konsumen. Kepada pembeli agar jeli dan teliti saat membeli barang.

Untuk mengingatkan, kami pasang stiker untuk dipasang di semua toko, sehingga nantinya semua pembeli memperhatikan," kata Arnold Wayong.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun lagi ke semua pasar dan toko untuk memeriksa, bahkan menyita barang masih kedaluwarsa yang masih dipajang atau dijual.

"Menjelang bulan Ramadan tim kami akan turun lagi memeriksa bahkan menyita barang yang sudah tidak layak jual," kata Arnold.

Barang-barang yang sudah expired atau kedaluwarsa tersebut terutama produk makanan ringan, susu bubuk kaleng, tepung kemasan, minuman dalam kaleng dan botol, susu kental manis, kue-kue dalam kaleng seperti wafer, biskuit, kacang atom, roti dan beberapa makanan ringan lainnya.

Dalam razia atau pantauan tersebut, menurut Wayong, pihaknya belum melakukan penyitaan. Pantauan yang pertama ini lebih bersifat pembinaan.

"Kami beritahukan dan kami minta pedagang hendaknya mengeluarkan dari rak, kemudian mengembalikan kepada distributor atau membuang barang-barang kadaluwarsa tersebut," tegas Wayong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement