Sabtu 16 Jun 2012 05:03 WIB

Tukang Sapu Ini Dipecat Setelah Laksanakan Tugas, Kok Bisa?

Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR---Tukang sapu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Sudding dipecat oleh atasannya usai menjalankan perintah yakni mencairkan dana korupsi bantuan sosial sebesar Rp 2,6 miliar atau sebanyak 27 lembar cek pada 2008.

"Saya hanya diminta mencairkan uang di Bank BPD Sulsel dan itu saya lakukan berulang-ulang. Saya tidak tahu uang apa itu. Yang jelas saya hanya diperintah oleh Kepala Penyusunan Anggaran APBD Hj Nurlina yang menjadi atasan saya," ujarnya saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Ia mengatakan, dirinya yang bekerja sebagai tenaga staf honorer di Pemprov Sulsel tidak mengetahui persis proses pencairan keuangan yang diduga bermasalah itu, karena setiap hari dirinya hanya menjadi tukang sapu.

Dia juga mengaku dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) setelah mengabdi dan memenuhi semua perintah atasan, namun dalam perjalanannya itu dirinya langsung dipecat, karena dianggap telah memberikan kesaksian kepada kejaksaan.

Sudding yang menjadi saksi hadir di Pengadilan Tipikor pada Jumat pukul 15.00 Wita dan mengenakan kemeja kotak-kotak untuk memberikan kesaksiannya dengan didampingi oleh beberapa orang kerabatnya.

Saksi kemudian membeberkan seluruh rencana jahat atasannya itu di hadapan Ketua Majelis Hakim Zulfahmi, Muhammad Damis dan Rustamsyah serta terdakwa yakni mantan Bendahara Pengelola Keuangan dan Kas Daerah Anwar Beddu.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Asmaun Abbas mengaku kaget mendengar pengakuan dari saksi karena mempunyai peranan besar dalam pencairan anggaran sebesar itu.

Dalam pencairan itu, saksi mengaku mencairkan dana bansos mulai dari angka nominal cek sebesar Rp 25 juta hingga Rp 215 juta.

Bukan cuma itu, semua dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif yang tidak terverifikasi itu awalnya berada dalam gudang pengawasan terdakwa, tetapi saat dilakukan audit, seluruh berkas tidak ada dalam gudang dan sudah diambil oleh saksi atas perintah atasannya Hj Nurlina.

"Saya tidak tahu apa-apa karena saya hanya menerima perintah atasan. Waktu itu ada audit BPK dan saya disuruh untuk mengambil seluruh berkas LSM yang sudah diberi tanda. Yang saya ambil hanyalah berkas proposal yang uangnya sudah dicairkan," katanya.

Terdakwa Anwar Beddu usai mendengar keterangan saksi kemudian menjawab pertanyaan majelis hakim dan mengaku bahwa semua berkas itu berada dalam pengawasannya. "Semua berkas itu berada dalam pengawasan saya pak hakim dan saya memang tidak menemukan berkas itu saat dilakukan audit oleh BPK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement