Jumat 15 Jun 2012 17:51 WIB

MUI Siap 'Bela' Buruh yang Dilarang Sholat Jumat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
Sholat subuh berjamaah (Ilustrasi)
Sholat subuh berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) melaporkan manajemen Toko Hasil yang dianggap melarang sekitar 30 karyawan menunaikan sholat Jumat ke Kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdusomad mengatakan, pelarangan itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, ibadah merupakan hak dan kewajiban bagi setiap umat yang beragama.

Untuk umat Islam, kata dia, sholat merupakan hak dan kewajiban. Jika ada yang melarang umat Islam untuk menunaikan sholat, berarti sama saja melanggar HAM. Sebab, tambah dia, larangan untuk menunaikan kewajiban agama hanya ada di negara komunis. Di Indonesia yang menganut Pancasila, hal itu jelas telah melawan pesan sila pertama.

Untuk itu, MUI Jatim siap untuk membantu buruh tersebut memperjuangkan hak mereka untuk tetap dapat beribadah.

"Silakan buruh mengirim surat ke MUI, selanjutnya MUI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kasus itu," kata Abdusomad pada Republika, Jumat (15/6).

Abdusomad menambahkan, MUI didirikan untuk kasus-kasus seperti ini. Artinya, untuik meluruskan hal-hal yang dirasa 'bengkok' dalam beribadah bagi umat Muslim.

Menurut dia, kasus ini harusnya juga dapat disikapi oleh Swali Kota maupun Gubernur Jawa Timur sendiri, juga kepada Dinas Tenaga Kerja bahwa ada pelanggaran HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement