Jumat 15 Jun 2012 12:52 WIB

Sidang Uji Materi Pasal Lumpur Lapindo Digelar di MK

Semburan Lumpur Lapindo
Semburan Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKRTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang mengatur upaya penanggulangan lumpur Lapindo, Jumat (15/6).

Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).

Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Budiman mengatakan, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc. Menurut dia, ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.

"Untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum mengenai pajak yang dibayar oleh para pemohon yang seharusnya dimaksudkan untuk menyejahterakan rakayat maka ketentuan Pasal 18 UU APBNP harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Taufik.

Dia mengungkapkan bahwa potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo. "Kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas. Jadi tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu," katanya Taufik.

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, majelis panel diketuai Anwar Usman didampingi anggota Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pemohon belum menjelaskan secara detail tentang kerugian yang disebabkan oleh pasal tersebut.

Hamdan juga mempertanyakan kenapa pemohon baru melakukan uji materi pada tahun ini karena pemerintah mengeluarkan anggaran juga sebelumnya sudah pernah diatur dalam UU APBN tahun 2010 dan 2011. "Jadi ini bukan hal baru. Mengapa kok baru sekarang digugat. Nah, coba saudara pemohon berikan alasan," kata Hamdan.

Sedangkan Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyarankan permohonan disusun secara lebih spesifik menjelaskan hubungan pajak yang wajar, kerugian dengan berlakunya UU ini dan pembuktian kerugian. Ketua Panel Anwar Usman mengatakan bahwa saran dari para hakim ini diserahkan kepada pemohon apakah menerimanya atau tidak. Untuk itu majelis panel memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement