Jumat 15 Jun 2012 11:25 WIB

Pengamat: Pemerintah Berpolitik di Penerapan UU BPJS

Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, menilai penerapan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai Januari 2014 sarat muatan politis. "Kenapa harus 2014, di saat pemerintahan ganti dan itu artinya akan meninggalkan pekerjaan rumah (PR) untuk pemerintahan yang baru," kata Teguh Yuwono di Semarang, Jumat (15/6).

Teguh mengatakan bahwa seharusnya pemberlakuan kebijakan nasional harus melihat realitas di lapangan sekaligus ada batasan yang jelas untuk penanganan di sektor kesehatan misalnya, apakah menjadi ranah pemerintah atau swasta. Menurut Teguh yang diperlukan dalam penerapan kebijakan adalah tiga hal yakni kelembagaan, keuangan, dan mekanisme kerja. "Saya melihat yang sudah siap adalah keuangannya, sementara yang lain belum," katanya.

Bagaimana kebijakan dilakukan, tambah Teguh, harus memiliki mekanisme yang jelas mulai bagaimana kebijakan itu dilakukan dan sifatnya tidak boleh parsial. "Jika tidak terintegrasi dengan baik, dikhawatirkan kebijakan tersebut gagal," katanya. Apalagi hingga saat ini masih ada puluhan regulasi yang diperlukan untuk menerapkan UU BPJS yakni 17 peraturan presiden, delapan peraturan pemerintah, dan satu keputusan presiden.

Dengan adanya UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, nantinya akan ada BPJS Kesehatan (PT Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (PT Jamsostek). Mulai Januari 2014, PT Jamsostek tidak lagi menangani program jaminan kesehatan karena akan ada di bawah BPJS Kesehatan.

Sementara Juni 2015 akan beroperasional untuk BPJS Ketenagakerjaan yang berada di bawah PT Jamsostek dengan empat program yakni kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan program pensiun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement