Jumat 15 Jun 2012 09:38 WIB

Polri Belum Seriusi Red Notice CEO Astro

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Komjen Sutarman
Foto: www.antaranews.com
Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri telah menetapkan CEO Astro, Ralph Marshall, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemalsuan surat yang ditangani Mabes Polri. Sebagai warga negara Malaysia, tentunya status sebagai DPO tidak akan cukup untuk melakukan penangkapan terhadap Ralph Marshall yang berada di Malaysia.

Namun rupanya Polri belum serius untuk mengajukan red notice terhadap Ralph Marshall kepada interpol. Pasalnya dengan diterbitkannya red notice, polisi Malaysia dapat menangkap Ralph Marshall dan diserahkan kepada Polri.

"Itu sudah teknis penyidikan, saya tidak akan menyebutkan mau dikirim atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman di Jakarta, Kamis (14/6) malam.

Sutarman menambahkan proses penerbitan red notice seorang tersangka yang berada di luar negeri merupakan kerjasama dengan interpol. Untuk pengajuan red notice terhadap Ralph Marshall, ia menyerahkannya kepada penilaian penyidik.

Ia juga mengatakan jika penyidik belum menghendaki untuk mengajukan red notice, tidak dapat dipaksakan. Lagipula, lanjutnya, tersangka atau terpidana yang sudah diajukan red notice baru ditangkap 10 tahun kemudian. "Yang di-red notice, 10 tahun juga baru tertangkap," ucapnya.

Saat ditanya mengenai desakan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Ralph Marshall agar berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dapat segera dilimpahkan tahap dua kepada pengadilan, ia menanggapinya santai. "Itu kewajiban penyidik, kewajiban saya untuk menyerahkan. Begitu tertangkap, akan diserahkan," jelasnya.

Penetapan DPO terhadap Chief Executive Officer (CEO) Astro All Asia Networks PLC, Ralph Marshall diterbitkan pada 18 April 2012 melalui surat bernomor DPO/05/IV/2012/DIT Pidum yang ditandatangani Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto. Ralph Marshall dijerat dengan kasus pemalsuan surat dengan ancaman pasal 263 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement