Kamis 14 Jun 2012 17:57 WIB

Mahfud MD: Wamen tak Perlu Terus Digugat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Mahfud MD
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengeritik pihak yang terus mengajukan gugatan terhadap jabatan wakil menteri. “Wah kalau digugat-gugat terus enggak habis-habis negara ini. Mari kita dewasa bernegara demi kebaikan bersama,” katanya saat ditemui di istana kepresidenan, Kamis (14/6).

Menurutnya, jabatan wakil menteri sudah selesai dan aman, sehingga sebaiknya tidak perlu lagi digugat. Menurutnya, kalau persoalan ini terus dikulik, tidak akan pernah habis dan hanya berujung pada upa ya untuk mencari-cari kesalahan.

“Jangan selalu mencari. Nanti kalau ditanya, wamen itu anggota kabinet atau bukan? Lalu itu diperdebatkan. Lho kok tadi itu tidak dilantik? Nanti kalau dilantik ditanya lagi, kok dasinya beda. Tidak bisa habis-habis,” katanya.

Setelah menggugat di MK dan dikabulkan sebagian, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) resmi mendaftarkan gugatannya atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangan yang diajukan, GNPK meminta MA untuk membatalkan Perpres tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement