REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengakui bahwa sering beredar surat palsu yang mengatasnamakan institusinya. Dalam hal tersebut, acap terjadi terhadap surat pemanggilan saksi dalam perkara yang tengah disidangkan MK.
Kejadian tersebut terbongkar ketika MK menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung MK tersebut, Ketua Bawaslu, Muhammad, mempertanyakan apakah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bisa bersaksi tanpa seizin Bawaslu.
Pertanyaan tersebut ditegaskan Muhammad, karena pihaknya pernah menemukan surat permintaan bersaksi dari MK langsung ke Panwaslu tanpa melalui rekomendasi Bawaslu. "Itu tidak bisa. Jadi harus melalui Bawaslu terlebih dahulu," jawab Mahfud MD.
Namun, Mahfud mengatakan jika hal tersebut sampai terjadi, itu lantaran banyak beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan MK. Selain itu, mungkin juga dikarenakan ada kelalaian yang dilakukan Kepaniteraan MK. "Tapi itu tidak bisa. Memang harus rekomendasi Bawaslu terlebih dahulu," tegasnya.
Pernyataan tersebut kembali dipertegas Muhammad. Menurutnya, Panwaslu yang yang bersaksi di MK tanpa melalui rekomendasi pihaknya, merupakan pelanggaran prosedur. "Itu akan ditertibkan," katanya. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan MK coba menyelaraskan beberapa peraturan dan persepsi, yakni terkait prosedur Panwaslu dalam memberikan keterangan pada sidang perselisihan hasil Pemilu di MK.