Kamis 14 Jun 2012 15:27 WIB

Perpres Wamen Resmi Digugat ke MA

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) resmi mendaftarkan gugatannya atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/6). Dalam pertimbangan yang diajukan, GNPK meminta MA untuk membatalkan Perpres tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi.

Hal tersebut, kata Ketua GNPK Adi Warman, dikarenakan kekuasan yang didapat wamen lebih besar ketimbang anggota kementerian lainnya. "Dari situ bisa muncul potensi korupsi," ujarnya saat ditemui usai melakukan pendaftaran gugatan di MA.

Dalam Perpres tersebut, kata dia, wamen dinyatakan dapat menjalankan perintah khsusus dari presiden. Pemberian kapasitas tersebut, menurut Adi malah membuat 'matahari kembar' dalam satu kementerian. Selain itu, hal tersebut juga dapat digunakan sebagai kepentingan politik, yakni pada ajang pemilihan umum. Sebab, akan ada banyak wamen yang berasal dari partai politik.

Pada alasan lain, GNPK menganggap Perpres pengangkatan wamen baru tersebut bertentangan dengan Pasal 9 dan 10 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Selain itu, produk baru hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga bertentangan dengan UU No. 12/2011. Karena itu, GNPK meminta MA untuk segera membatalkan Perpres tersebut.

Kendati demikian, Adi mengakui bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk wamen. Namun, dia menganggap dalam Perpres baru tersebut, ada banyak hal yang seharusnya tidak dilakukan para legal drafter yang membantu presiden.

Seharusnya, kata dia, presiden bisa lebih cermat, teliti, dan tidak ceroboh dalam memaknai putusan MK. "Kami kasihan juga. Hari ini dilantik, hari ini digugat. Tapi demi mencegah korupsi, ya harus digugat," ujar Adi.

Tak hanya GNPK, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, juga mempersoalkan Perpres tersebut. Dalam hal tersebut, Yusril mempersoalkan dalam dua hal. Yang dipersoalkan dia, adalah seputar terdapat beban kerja khusus yang membutuhkan penanganan secara khsusus, serta presiden dapat mengangkat wamen pada kementerian tertentu.

Menurut dia, aturan tersebut tidaklah sejalan dengan maksud dari Pasal 10 UU Kementerian Negara. Dalam pengertian yang terkandung dalam Perpres tersebut, wamen diangkat oleh presiden untuk menangani beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. "Bukan membantu menteri dalam menangani seluruh tugas pokok," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement