Kamis 14 Jun 2012 14:58 WIB

Ini Tiga Jurus Jitu Hindari Investasi Bodong

Rep: neni ridarineni/ Red: Heri Ruslan
Emas kini menjadi investasi yang diburu di AS
Foto: Reuters
Emas kini menjadi investasi yang diburu di AS

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Kasus investasi bodong kembali terkuak. Polda DIY telah berhasil mengungkap tiga kasus penipuan dengan modus investasi bodong. Dua kasus mirip forex trading dan satu kasus dengan model investasi emas, uang dan barang-barang.

''Terbongkarnya kasus tersebut semakin menambah rentetan panjang kasus-kasus investasi sebelumnya yang telah memakan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,'' kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Nursya'bani Purnama pada acara dialog Silaturahmi yang membahas tentang Problematika Investasi Bodong dan Laporan Perkembangan Kasus di Kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY, Kamis (14/6).

Dia mengatakan investasi bodong seringkali digunakan orang untuk menggambarkan investasi yang tidak jelas kepemilikannya. Maraknya kasus penipuan investasi karena dipicu oleh perilaku masyarakat sendiri yang lebih mengedepankan pertimbangan emosi ketika menerima penawaran investasi.

Program investasi bodong ini memiliki ciri-ciri antara lain: perusahaannya tidak jelas dan tidak memiliki kantor, tidak punya legalitas, tidak terdaftar di badan apapun yang mengawasi investasi, menjanjikan keuntungan yang pasti dengan waktu yang pasti (ditentukan sejak awal), menjanjikan keuntngan yang besar melebihi keuntngan yang lebih dari ketentuan investasi dalam perbankan atau keuangan yang merupakan ketentuan Bank Indonesia.

''Meyakinkan calon investor bahwa tidak ada risiko, tidak ada bukti perjanjian  kerjasama yang bisa dijadika alat bukti yang sah untuk melapor pada pihak yang berwajib jika ternyata program tersebut penipuan,'' papar Nursya'bani yang juga Komisioner LOS DIY ini.

Untuk menghindari investasi bodong, dia memberikan tiga cara yang bisa dilakukan agar masyarakat bisa menentukan pilihan investasi yang benar yakni: Pertama, dalam berinvestasi kedepankan pertimbangan rasional.

Investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar patut dicurigai sebagai penipuan yang berkedok investasi.

Pelajari batas tertinggi keuntungan yang mungkin bisa dicapai menurut ketentuan perbankan dan keuangan; Kedua, cermati apakah perusahaan yang menawarkan investasi betul-betul legal.

Calon investor harus melakukan pengecekan apakah perusahaan tersebut terdaftar di lembaga yang menangunginya atau tidak; Ketiga, investasi harus melalui surat perjanjian kerjasama yang sah. Perusahaan yang menawarkan investasi legal dipastikan akan menyodorkan nota kerjasama yang memiliki kekuatan hukum untuk mengikat kedua belah pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement