Kamis 14 Jun 2012 14:08 WIB

Mahfud MD: Jabatan Wamen Sudah Selesai dan Aman

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Mahfud MD
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keluarnya Keputusan Presiden nomor 65/M Tahun 2012 mengenai jabatan wakil menteri dianggap telah menyelesaikan kisruh yang terjadi selama ini. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan jabatan wakil menteri sudah selesai dan aman.

“Sudah aman, sudah aman. Kecuali kalau orang mau cari-cari masalah terus,” katanya saat ditemui usai pelatikan empat pejabat pemerintah baru di Istana Negara, Kamis (14/6).

Ia mengatakan perdebatan seputar jabatan wakil menteri sudah seharusnya disudahi. Dijelaskannya, wakil menteri adalah pejabat politik berdasarkan kewenangan atau hak prerogatif presiden. “Oleh karena itu, sebenarnya keputusan MK memperkuat wewenang presiden untuk mengangkat atau tidak mengangkat wakil menteri tanpa dibatasi oleh hukum kepegawaian yang bernama karier. Itu saja,” katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menegaskan kewenangannya untuk mengangkat wakil menteri. Menurutnya, kewenangan untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden bisa menyusun satu struktur pemerintahan yang dipandang efektif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Sebagaimana diketahui, MK memutuskan jsutru mengatakan UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan konsitusi. Artinya, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat wamen,” katanya kemarin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement