Rabu 13 Jun 2012 23:20 WIB

Marzuki Bantah Tudingan Wa Ode, Terima Suap Rp300 M

Ketua DPR RI Marzuki Alie
Foto: Andika Wahyu/Antara
Ketua DPR RI Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terkait program Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID), Ketua DPR, Marzuki Alie, membantah telah menerima Rp300 miliar dari Badan Anggaran DPR .

Keterangan itu disebutkan oleh tersangka kasus korupsi dana DPID, Wa Ode Nurhayati. "Uang Rp300 miliar itu 'kan banyak. Pertama, siapa yang memberi, bagaimana cara memberinya, kemudian bagaimana saya menerimanya apakah transfer atau uang kontan. Kalau uang kontan, bisa bawa truk saya menerimanya, kalau transfer 'kan ada PPATK, masa uang segitu besar ditransfer PPATK diam saja," ujar Marzuki kepada pers di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (13/6).

Dia menegaskan, kalau dibilang menerima Rp300 miliar, tuduhan itu tidak benar. Baginya, uang Rp300 miliar itu begitu besar jumlahnya.

Secara naluri manusia, kata dia, uang Rp300 miliar itu besar dan tentunya menyenangkan. "Tapi 'kan saya punya iman. Tidak akan saya lakukan seperti itu (menerima Rp300 miliar). Uang itu saya bawa kemana kalau besok saya mati. Saya harus bertanggung jawab ke Tuhan," kata Marzuki.

 

Ia menyebut, di hadapan Tuhan tidak bisa bohong jika diminta pertanggungjawabannya nanti. "Kalau saya mati, tentu orang lain yang menikmati," katanya.

Marzuki menambahkan bahwa tudingan itu sangat tidak masuk akal karena jumlahnya yang sangat fantastis. "Itu kalau setahun (Rp300 miliar). Kalau dua tahun berarti sudah setengah triliun lebih saya terima uang itu. Tidak usah seperti itu (menuding)," katanya.

Marzuki menegaskan, bukan tugas Ketua DPR mengurusi masalah pembahasan anggaran. Kalau pembahasan anggaran di Banggar itu di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR secara administratif.

"Tidak bisa kita mengubah apa yang sudah menjadi putusan. Pimpinan tidak punya kewenangan apa-apa dalam konteks alat kelengkapan dewan," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, dirinya tidak pernah mengikuti rapat mengenai hal itu. Ia juga mengaku tidak pernah tahu dan atau mendapat laporan dari Banggar dan tidak pernah menyetujui atau tandatangan apapun terkait hal itu.

"Lha bagaimana saya bisa dituding seperti itu, saya ikut rapat saja tidak, diinformasikan juga tidak, tanda tangan apapun juga tidak. Bagaimana saya tiba-tiba dituduh?" katanya.

Selama ini, menurut Marzuki, uang honor rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang tidak dihadirinya saja disetorkannya kembali ke kas negara. Jadi bagaimana mungkin uang tidak jelas seperti tudingan Wa Ode diterimanya.

Dia menyatakan, tidak pernah mengemukakan hal itu ke publik, tapi karena dituduh yang tidak-tidak dirinya pun menceritakan itu.

Saat ditanya apakah siap hadir memberikan kesaksian di persidangan termasuk saksi meringankan Wa Ode, Marzuki menjawab untuk kepentingan apa harus hadir.

"Saya tidak mengerti sama sekali. Bagaimana mau meringankannya, saya tidak mengerti sama sekali. Ngerti saja tidak, apa yang mau saya jelaskan. Tidak relevanlah," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement