REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan menangkap FMN (44) warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 265 gram dari Malaysia di terminal kedatangan internasional di Medan, Selasa (12/6) malam.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Polonia Rizki di Medan, Rabu malam menjelaskan, warga Aceh itu tiba di Bandara Polonia Medan sekitar pukul 21.00 WIB setelah terbang dari Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1356.
Wanita pemilik paspor dengan nomor W.951878 tersebut dicurigai ketika melewati pemeriksaan mesin X-Ray Bandara Polonia Medan. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, petugas BC Bandara Polonia Medan menemukan tiga buah bungkusan dalam perut tersangka yang dimasukkan melalui anus.
Wanita itu kemudian dibawa ke RS Elisabeth Medan guna mengeluarkan barang tersebut dari tubuhnya. Setelah dikeluarkan, diketahui tiga bungkusan yang mencurigakan tersebut berisi sabu-sabu seberat 265 gram.
"Proses pengeluaran barang narkoba dari dalam perut dan pemeriksaan terhadap tersangka itu cukup panjang hingga Rabu dini hari," katanya.
Setelah mengetahui keberadaan sabu-sabu tersebut, petugas BC Bandara Polonia Medan menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Selain barang terlarang itu, petugas BC Bandara Polonia Medan juga menyita benda lain seperti dua unit telepon genggam serta beberapa lembar mata uang rupiah dan ringgit Malaysia sebagai barang bukti (BB).
"Tersangka dan BB tersebut sudah diserahkan ke Polda Sumut," kata Rizki.