Rabu 13 Jun 2012 16:27 WIB

Bimbim: Hukum Mati Pengedar Narkoba

Rep: M Akbar/ Red: Heri Ruslan
Bimbim Slank
Foto: kapanlagi.com
Bimbim Slank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bimbim, pentolan personel Slank, meminta agar penegakan hukum bagi pengedar narkoba lebih tegas dan keras.

Ia menyatakan sangat setuju pengedar narkoba dihukum hati.

''Tapi memang harus ada pembedaan yang jelas antara pemakai dan pengedar,'' kata musisi bernama lengkap Bimo Setiawan Almachzumi ini dalam perbincangan kepada Republika melalui saluran telpon di Jakarta, Rabu (13/6).

Bim Bim mengatakan, saat ini penegakan hukum yang tak tegas telah membuat upaya memberantas narkoba sulit dilakukan. Ia bahkan memberi contoh masih banyak rekan-rekannya yang tadinya hanya pemakai kini telah berubah menjadi pengedar.

Perubahan status itu terjadi karena saat di penjara, kata penabuh drum Slank, mereka dicampur dengan para pengedar.

''Di sana mereka malah ketemu jaringan dan membuat mereka malah menjadi pengedar. Artinya juga penjara masih belum steril dari peredaran narkoba,'' ujarnya. 

Terkait hukuman bagi pemakai narkoba, Bim Bim mengusulkan agar hukuman yang paling efektif adalah memasukkannya ke tempat rehabilitasi. Di tempat itu, kata dia, para pemakai bisa dibina.

''Ini juga menjadi sanksi sosial kepada mereka. Misalnya saja di sana harus membersihkan WC.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement