Kamis 14 Jun 2012 04:08 WIB

Anak Baru Lahir? Harap Langsung Melakukan Ini

Akta kelahiran/ilustrasi
Foto: birth-certificate.biz
Akta kelahiran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI---Sedang berbahagia lantaran sang buah hati baru lahir? Selamat untuk Anda. Namun, jangan sampai kebahagiaan itu membuat Anda terlena dan melalaikan hak si kecil. Maksudnya, hak untuk memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Mohammad Rizal, mengimbau warga agar mengurus akta kelahiran anak sejak dini atau paling lambat 60 hari setelah kelahiran. "Akta kelahiran anak yang diurus sebelum 60 hari setelah kelahiran, bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tanpa dipungut biaya apa pun," katanya.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak yang baru berusia 60 hari ke bawah, pemohon atau orang tua cukup membawa KTP, kartu nikah, kartu keluarga dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Namun jika akta kenal lahir tersebut diurus setelah kelahiran anak di atas 60 hari, maka orang tua anak sebagai pemohon harus mengurusnya di pengadilan negeri dan ditetapkan melalui sidang oleh majelis hakim. "Di pengadilan, orang tua anak harus lebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan akte kenal lahir, setelah itu baru ditetapkan jadwal sidang," katanya.

Dalam permohonan itu, orang tua sebagai pemohon harus menyertakan kartu nikah, kartu keluarga, KTP, surat keterangan dari lurah dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Saat majelis hakim akan menggelar sidang penetapan untuk mendapatkan rekomendasi mengurus akte kelahiran di kantor dinas kependudukan, pemohon harus menghadirkan minimal dua orang saksi.

"Keterangan saksi dibutuhkan oleh majelis hakim, untuk meyakinkan bahwa anak yang dimohonkan untuk mendapatkan akte kelahiran benar-benar lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jika orang tua ingin mendapat akta kelahiran anak tanpa melalui sidang di pengadilan, maka sebaiknya mengurus akta kenal lahir tersebut lebih dini, sebelum anak berusia di atas 60 hari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement