REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pengangkatan wakil menteri yang dilakukannya juga memperhatikan asas penghematan.
"Kita tentu mengutamakan penghematan, untuk jumlah wakil menteri itu kita sudah hitung secara riil untuk kerja pemerintahan sehingga ada peliputan dikatakan pemborosan, tidak seperti itu. Kita juga memperhatikan asas berhemat," kata Presiden saat memberikan pengumuman Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Istana Bogor, Rabu (13/6).
Presiden mengatakan, pengangkatan wakil menteri merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945 kepadanya sebagai kepala pemerintahan untuk membentuk pemerintahan yang efektif.
Untuk itu, Presiden menilai, jabatan wakil menteri dibutuhkan mengingat banyak menteri yang memiliki tugas yang luas yang harus diselesaikan.
Presiden mencontohkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo , disamping harus mengembangkan kebijakan di bidang keuangan juga menghabiskan waktunya yang cukup banyak untuk membahas berbagai hal dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan menghadiri pertemuan kerja sama dan konferensi baik di dalam negeri maupuan di luar seperti ASEAN, G20 dan APEC.
Demikian pula dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh yang memiliki cakupan luas dan mengelola dana yang begitu besar.
Sementara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa , menurut Presiden, lebih dari 30 persen waktunya dihabiskan di luar negeri, sedangkan tugas untuk membantu Presiden dalam kebijakan luar negeri juga seringkali dibutuhkan.
"Oleh karena itu semua itu diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik maka saya angkat wamen," kata Presiden.
Presiden menegaskan, posisi wakil menteri berbeda dengan jabatan birokrasi seperti sekretaris jenderal, inspektur jenderal maupun direktur jenderal, sebab wakil menteri membantu menteri dalam membuat kebijakan.
Sementara itu, Presiden juga menyatakan, bahwa pemerintah selalu taat terhadap keputusan hukum apa pun termasuk terkait dengan wakil menteri.
"Dimana sikap saya pemerintah menghormati hukum dan akan mengindahkan apa yang diputuskan MK (Mahkamah Konstitusi," kata Presiden.