REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyerahkan asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, Rabu (13/6). Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, tepat pukul 10.00 WIB.
Dalam siaran pers yang diterima Republika, santunan Sukhoi berjumlah total Rp 1,6 miliar. Santunan tersebut bakal diberikan ke 33 korban WNI, masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Untuk dua korban WNI lain, atas nama Femi Adi Soempeno dan Stephen Khamadi terdapat pengecualian. Pemerintah membayarkan santunan dalam bentuk biaya pemakaman kepada Femi sedangkan kepada Stephen proses verifikasi masih dilakukan.
Besaran santunan yang dibayarkan akan melalui mekanisme ex gratia et sans prejudice. Mekanisme ini terkait pembayaran dana santunan kasus kecelakaan yang sebenarnya tidak dijamin, sesuai dengan UU 33 dan 34 jo PP 17 dan 18 tahun 1965.
Sementara itu, asuransi resmi dari Sukhoi Civil Aircraft ditargetkan bakal segera dikucurkan Juni ini. Saat ini, proses verivikasi masih dilakukan.
Sebelumnya, pesawat Sukhoi Super Jet 100 mengalami kecelakaan di Gunung Salak, Mei lalu. Kecelakaan ini menewaskan seluruh penumpang dan awak sebanyak 45 orang, 35 WNI dan 10 WNA.