Selasa 12 Jun 2012 17:04 WIB

Jubir MK: 'Beban Khusus' Wamen itu Apa?

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Juru Bicara MK Akil Mochtar dan Ketua MK Mahfud MD
Foto: Antara
Juru Bicara MK Akil Mochtar dan Ketua MK Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan penjelasan soal beban khusus dalam pengangkatan wakil menteri (Wamen).

Hal tersebut diminta Akil lantaran dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara tidak memberikan penjelasan soal beban khusus tersebut.

Karena itu, SBY harus bisa memberikan penjelasan dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pengangkatan wamen. "Itu yang harus dijelaskan Presiden kepada publik," ungkap Akil saat ditemui usai acara Diskusi "Urgensi Keberadaan Organisasi Advokat Dalam Sistem Hukum dan Kekuasaan Negara Sesuai dengan UUD 1945", di Jakarta, Selasa (12/6).

Dia melanjutkan, dalam putusan yang diambil, MK hanya menyatakan bahwa perlu dilakukan perbaikan terhadap materi Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wamen yang lama. Sementara itu, MK tidak memberikan tafsiran akan beban khusus yang dinyatakan dalam Pasal 10. Menurut Akil, usul akan syarat pengangkatan wamen itu menjadi domain presiden.

Kendati dalam sisi legal formal Keppres yang baru telah sesuai dengan putusan MK, namun Akil mengingatkan perihal ada hal lain yang masih dianggap tidak sesuai. Yakni dalam hal substansi bahwa keberadaan wamen terlalu banyak. "Saya si berharap jumlah yang ada dikurangi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement