REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan beberapa bank guna menyelidiki dugaan kasus penggelapan dana nasabah PT Gradasi Anak Negeri (GAN) sebesar Rp 390 miliar.
"Kita akan periksa bank rujukan seperti BRI, Bank Mandiri dan BCA untuk mengetahui dana masyarakat yang pernah masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (11/6).
Rikwanto mengatakan penyidik menduga pengelola PT GAN menyimpan dana investasi milik nasabah pada beberapa rekening bank. Sejauh ini, penyidik kepolisian telah menangkap dua orang tersangka, Komisaris PT Gradasi Anak Negeri Hendra Gunawan dan Direktur Ilham Hidayat.
Kedua tersangka diduga terkait dugaan menggelapkan dana nasabah dengan modus usaha multi marketing senilai Rp 390 miliar. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 18 orang saksi dan mencari tiga orang yang diduga mengetahui persoalan penggelapan dana nasabah PT GAN.
Ketiga orang tersangka yang dinyatakan buron, yakni Arman Arsito (pendiri perusahaan), M Rizal (perekrut nasabah) dan Sunan Sasongko (penampung dana nasabah). Rikwanto menyatakan polisi telah memblokir rekening bank milik para pengelola PT GAN yang diduga dijadikan penampungan dana nasabah.
Beberapa barang bukti telah disita petugas, antara lain 11 unit PC komputer, spanduk PT GAN, Dua dus brosur PT GAN, beberapa dokumen, buku rekening tabungan untuk penampungan dana nasabah. Sebelumnya, manajemen PT GAN menarik dana investasi dari nasbah sebanyak 21.000 orang dengan dana terkumpul mencapai Rp 390 miliar sejak Januari 2012.
Pengelola PT GAN menjanjikan kepada nasabah akan memberikan keuntungan 10 persen dari nilai investasi dengan modal minimal Rp 5 juta. Perusahaan yang beralamat di sekitar Cipondoh, Kota Tangerang, Banten itu, bergerak pada produksi usaha ikan sarden dalam bentuk kaleng.
Para nasabah menghancurkan kantor dan mengeroyok pimpinan PT GAN karena perusahaan tidak menyalurkan keuntungan sejak Maret 2012. Selanjutnya, salah satu nasabah melaporkan pejabat PT Gradasi Anak Bangsa ke Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 542/V/2012/PMJ/Resto Tangerang Kota tertanggal 23 Mei 2012.