Senin 11 Jun 2012 17:15 WIB

'Putra' Rano Karno Terancam 20 Tahun Penjara

Rano Karno
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Raka Widyarma yang merupakan putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Jaja Subagja di Tangerang, Senin, mengatakan Raka dikenakan empat pasal terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi.

Pasal tersebut adalah pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 12 tahun penjara, pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara, pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara dan pasal 127 tentang narkotika.

"Raka dikenakan pasal berlapis terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Mengenai pasal UU ITE karena Raka membeli lima butir ekstasi dari Malaysia melalui online, Jaja menegaskan bila hal itu tidak dikenakan. Kemudian pihaknya pun menegaskan akan melakukan proses hukum terkait kasus ini secara profesional.

Bahkan, pihaknya pun membantah bila selama proses pelengkapan data, adanya intervensi dari pihak lain.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun, hanya saja perlu penyempurnaan berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke PN dari Kejari," katanya.

Sirra Prayuna, kuasa hukum Raka ketika ditemui di Kejari Tangerang mengatakan bila kondisi Raka dalam keadaan sehat. Mengenai ancaman pasal berlapis, Sirra menuturkan pihaknya menilai bila hal tersebut masih belum pasti bahkan bisa saja berkurang.

"Itu kan ketetapan yang belum pasti, jadi tidak perlu dirisaukan. Karena semua keputusan itu di pengadilan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement