Senin 11 Jun 2012 16:36 WIB

Pemerintah Kucurkan Insentif Bagi Sapi Bunting

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Petugas memberi makan sapi-sapi lokal yang sedang digemukkan di Rumah Potong Hewan Terpadu Bogor, Jawa Barat, Senin (18/7). Pemerintah akan membentuk konsorsium peternakan sapi untuk memudahkan distribusi jutaan daging sapi lokal sebagai dukungan terhadap
Foto: Antara
Petugas memberi makan sapi-sapi lokal yang sedang digemukkan di Rumah Potong Hewan Terpadu Bogor, Jawa Barat, Senin (18/7). Pemerintah akan membentuk konsorsium peternakan sapi untuk memudahkan distribusi jutaan daging sapi lokal sebagai dukungan terhadap

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Peternak sapi dan kerbau akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Dengan catatan, sapi dan kerbau tersebut dalam kondisi bunting (hamil) di atas lima bulan. Setiap sapi dan kerbau yang bunting akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 500 ribu.

Staff Produksi Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Karawang Slamet Yuliyadi mengatakan, tahun ini Karawang mendapatkan alokasi 800 ekor sapi dan kerbau. Insentif tersebut, bersumber dari anggaran pusat (APBN).

"Insentif ini merupakan angin segar bagi peternak," kata Slamet kepada Republika, Senin (11/6).

Disebutkan dia, populasi sapi dan kerbau akhir-akhir ini mengalami penyusutan. Tak hanya di Karawang, di berbagai daerah lain juga kondisinya serupa. Saat ini, populasi sapi dan kerbau sekitar 12 ribu dari 30 kecamatan yang ada. Kantung-kantung kedua hewan ternak itu di antaranya di Kecamatan Pangkalan, Teluk Jambe Barat, dan Tegalwaru.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah menggulirkan program swasembada daging sapi dan kerbau (SDSK). Tujuannya, untuk meningkatkan populasi kedua hewan ternak tersebut.

Mekanismenya, peternak yang mendapat insentif harus menjadi anggota kelompok. Setiap kelompok, nantinya melaporkan ke dinas jumlah sapi dan kerbau yang sedang bunting.

Kemudian, dinas menerjunkan tim reproduksi. Tim ini, akan menyurvei keabsahan hewan yang bunting itu. Jika hasil survei tim ini positif, maka hewan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait di provinsi.

Untuk selanjutnya, tim dari provinsi akan turun mengkroscek kebenarannya. Jika sesuai, maka insentif tersebut akan segera di transfer ke rekening kelompok. Dengan kata lain, insentif ini tidak melalui dinas di kabupaten melainkan dari pusat kemudian transit di provinsi lalu ditransfer ke kelompok.

"Provinsi berperan sebagai satuan kerja. Kalau kabupaten, hanya tim surveyor," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement