Senin 11 Jun 2012 16:14 WIB

Tim Rutan Madaeng Masih Buru Ari Nuryanti

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Seorang narapidana wanita, Ari Nuryanti dikabarkan tertangkap kembali oleh tim yang diterjunkan Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Senin (11/6). Namun, kabar tersebut dibantah oleh kepala Rutan, Agus Irianto.

Menurut Agus, sampai sekarang Ari masih dalam pengejaran lima tim dari Rutan dan Polsek Gayungan. Namun, belum ada tanda-tanda keberadaan napi yang dijerat 3 tahun penjara karena kasus pencurian tersebut.

Pihak rutan ungkapnya telah menerjunkan tim ke rumah asal Ari di Banyuwangi. Tidak hanya itu, tim juga menyisir setiap kereta api yang memungkinkan sebagai sarana pelarian Ari. Namun hasilnya nihil.

"Belum tertangkap, masih dalam pengejaran," kata Agus pada Republika, Senin (11/6).

Agus menambahkan, keberadaan Ari sempat terlacak di Sidoarjo Minggu (10/6) pukul 11.36 WIB. Pelacakan itu berdasarkan nomor Handphone Ari pemberian salah satu temannya, Maya yang diduga ikut membantu pelariannya dari rutan Medaeng, Sabtu lalu. Namun, setelah diketahui di Sidoarjo, selang beberapa saat, nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Tim yang melakukan pengejaran kehilangan jejak.

Tim juga telah menemukan titik terang saat Ari diketahui singgah ke rumah salah satu mantan napi, Apriliani dan mengambil paspor milik temannya tersebut. Menurut Agus, berkunjungnya Ari hanya untuk mengambil paspor yang rencananya akan digunakan ke Singapura.

"Tidak lama, karena Apriliani juga masih di rumah sakit karena melahirkan," tambah dia. Saat ini tim masih melakukan penyisiran ke jalur-jalur transportasi yang diduga akan digunakan Ari untuk kabur.

Ari Nuryanti, warga desa Genteng, Banyuwangi berhasil melarikan diri dari rutan Medaeng di. Waru-Sidoarjo, Sabtu (9/6) pukul 14.00 WIB. Ari berhasil mengecoh petugass jaga dengan memakai kaos yang mirip dengan kaos tahanan. Dalam pelariannya, Ari dibantu oleh Maya, salah seorang bekas napi yang menjadi temannya.

Ari merupakan napi atas kasus pencurian yang dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan 3 tahun. Dirinya dijatuhi hukuman atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Ari termasuk cerdik dalam melarikan diri, sebab, rutan Medaeng masih satu kompleks dengan asrama brimob dan perumahan pegawai Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement