Selasa 12 Jun 2012 04:04 WIB

Gaikindo Usul Pajak Mobil Diturunkan, Setuju tidak?

Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)
Foto: mobilistrik.blogspot
Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Untuk melancarkan program mobil listrik dan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost and Green Car), pemerintah diharapkan berani menurunkan pajak bagi produsen otomotif.

"Kalau industri otomotif nasional mau sukses, pemerintah dan Agen Pemegang Merek (APM) harus bekerja sama. Pemerintah jangan mengambil pajak yang terlalu besar sehingga merugikan produsen," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto.

Menurut Jongkie, pemerintah banyak mendapatkan sumber pendapatan baik dari biaya balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Namun sebaliknya, APM) juga diminta tidak mengambil untung terlalu besar dalam program mobil murah ini.

"Kalau pemerintah kurangi pajak, lalu APM kurangi untung, volume akan meningkat. Kalau volume meningkat, kemungkinan pendapatan juga meningkat. Jadi pemerintah jangan hanya melihat pemasukannya berkurang, tapi lihat berapa banyak yang bisa terjual," paparnya.

Beban pajak yang harus ditanggung produsen otomotif dalam negeri sekitar 40-50 persen, katanya. Adapun untuk jenis kendaraan 4x2 sekitar 30 persen dan pajak-pajak yang dibebankan oleh pemerintah pusat di antaranya pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan bea masuk. "Jika pemerintah daerah ikut memberikan insentif untuk mendorong program mobil listrik dan mobil ramah lingkungan, harus jelas perhitungannya. Saat ini, skema pajak untuk program mobil hijau masih dibahas," ujarnya.

Jongkie menambahkan bahwa besarnya pajak yang ditanggung APM membuat harga mobil di pasaran menjadi mahal. "Pajak yang besar akan mempengaruhi harga jual mobil dan hal tersebut sangat memberatkan APM dan konsumen," ungkapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement