Ahad 10 Jun 2012 17:29 WIB

Pembangunan Bandara, Harus Perhatikan Lahan Pertanian

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -— Komisi D DPRD Jabar meminta pembangunan Bandara Karawang memperhatikan beberapa aspek. Selain memperjelas masalah payung hukum, menurut Anggota Komisi D DPRD Jabar Imam Budi Hartono, alih fungsi lahan pertanian yang terkena bandara pun harus diperhatikan. Pemkab Karawang, harus mengganti lahan pertanian sesuai dengan luas lahan yang dijadikan bandara ke lokasi lain.

‘’Lahan pertanian yang terpakai bandara, harus diganti di lokasi terdekat. Jangan sampai, mengurangi luas lahan di Karawang,’’ ujar Imam, Ahad  (10/6). Imam mengatakan, pembangunan Bandara Karawang adalah program pemerintah pusat. Sementara, Pemprov Jabar dari awal tetap berkomitment untuk menjalankan dahulu proyek pembangunan bandara Kertajati. Karena, sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar dan program nasional.

Selain itu, anggaran yang sudah dikucurkan untuk proyek ini sudah cukup besar. Luas lahan yang dibebaskan saja sudah sekitar 600 hektare. Sedangkan proyek pembangunan bandara Karawang, sambung Imam, hingga saat ini masih belum jelas payung hukumnya.

Selain undang-undangnya belum ada, RTRW Pemkab Karawang pun harus diubah dahulu. Apalagi, nantinya akan ada perubahan lahan produktif menjadi bandara. ‘’Hingga saat ini kan perubahan RTRW nya juga belum jelas bagaimana,’’ kata Imam.

Imam berharap, sebelum RTRW diubah, Pemkab Karawang harus meminta pendapat dari semua masyarakat Karawang. Karena, hasil penelitian dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) tak cukup menggambarkan aspirasi masyarakat. Kalau ternyata ada penolakan pembangunan dari masyarakat, dewan atau pun Pemkab Karawang, menurut Imam, mereka bisa mengaspirasikannya ke pemerintah pusat. Penolakan tersebut, ditembuskan juga ke Pemprov Jabar. ‘’Tapi, sampai sekarang kami belum mendengar ada penolakan itu,’’ imbuh Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement