Ahad 10 Jun 2012 15:27 WIB

Bupati Bangkang, Kena Sanksi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Soekarwo
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Menyikapi adanya kepala maupun wakil kepala daerah yang membangkang atau berseberangan dengan pejabat di atasnya beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengusulkan sanksi. Usulan tersebut disampaikan Soekarwo ke Pemerintah pusat di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Daerah di DPR.

Dalam usulannya, Gubernur yang akrab disapa Pak Dhe Karwo tersebut meminta ada wewenang pada Gubernur untuk menjatuhkan sanksi pada Kepala maupun wakil kepala daerah yang 'membangkang'. Pembangkangan itu, misalnya terhadap kebijakan pemerintah di atasnya seperti Provinsi atau Pusat.

"Saya sudah usulkan. Sekarang ini kan di DPR ada pembahasan RUU Pemda. Sanksi itu harus masuk di sana," kata Pak Dhe Karwo, akhir pekan ini.

Dia menambahkan, tujuan sanksi tersebut adalah untuk mengurangi kemungkinan Kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang bertenttangan dengan kebijakan di atasnya. Bentuknya, kata dia, bisa dengan menghentikan aliran dana, baik Dana Alookasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. Selain itu juga dapat penghentian bantuan pendanaan dari dana bagi hasil cukai.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, usulan pemberian sanksi itu tidak hanya datang dari dirinya, namun juga dari beberapa gubernur di provinsi lainnya. Beberapa waktu lalu, memang sempat mencuat kepala daerah yang berseberangan dengan kebijakan di atasnya, seperti kepala daerah di Surakarta Joko Widodo, Bupati Malang Peni Supeno, dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Suprianto mengungkapkan, kewenangan gubernur selama ini hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010 dan PP Nomor 23/2011. Dalam peraturan tersebut gubernur hanya memiliki kewenangan mengkoordinasikan para bupati/walikota di daerahnya.

"Padahal, dalam kaidah hukum, teori koordinasi itu tidak memiliki landasan eksekutorial," kata dia, Ahad (10/6). Suprianto menambahkan, dalam RUU tentang Pemda yang masih dibahas itulah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan diperkuat. Sehingga, gubernur juga memiliki eksekutor kebijakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement