Jumat 08 Jun 2012 21:53 WIB

Ibu Kini Wajib Beri Asi Eksklusif, Peraturan Terus Disosialisasikan

Ibu menyusui (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Ibu menyusui (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sosialisasi PP 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI harus terus digalakan. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi Yuwono, menyatakan pada jumpa pers tentang sosialisasi peraturan baru ini di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (8/6)

Peraturan pemerintah tersebut pada dasarnya adalah mewajibkan seluruh ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka selama enam bulan pertama. Tujuannya agar pemenuhan gizi dan kualitas nutrisi pertama untuk bayi dapat terpenuhi dalam periode emas tersebut, papar Slamet.

"Peraturan ini harus diterapkan guna memenuhi hak bayi dalam mendapatkan ASI eksklusif," ujar dia. Imbauan kepada ibu dan keluarga bayi untuk menolak konsumsi susu formula untuk bayi, serta promosi susu formula, juga diterapkan dalam Peraturan Pemerintah yang disahkan pada April.

"Susu formula adalah pilihan terakhir, karena bayi masih berhak untuk mendapatkan donor ASI," ujarnya

Dikutip dari laman Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Divisi Komunikasi AIMI yang juga bertugas sebagai Konselor Laktasi AIMI, Sisca Baroto-Utomo, mendukung penerapan dan sosialisasi peraturan ASI eksklusif ini.

"AIMI juga sangat mendukung pemerintah dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan dari PP no.33/2012, sebagai upaya untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif yang merupakan awal dari penciptaan generasi berkualitas untuk membangun Indonesia di masa mendatang," tulis Sisca dalam laman tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement