REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (8/6). Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, wamen dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS.
Bagi yang berasal dari PNS, akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi wamen. Saat penghentian wamen tak akan kehilangan statusnya sebagai PNS.
Wamen dari PNS akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebelum mencapai batas usia pensiun. Ia akan diberhentikan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perpres itu juga menegaskan, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, wamen tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai wamen. Dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara secara administratif, wamen s didukung oleh sekretariat jenderal/sekretariat kementerian dan secara teknis didukung oleh direktorat jenderal, deputi, inspektorat jenderal/inspektorat kementerian, badan dan uusat di lingkungan kementerian.