Jumat 08 Jun 2012 21:03 WIB

Berdasar Perpres Baru, Wakil Menteri Bisa dari Non-PNS

Rep: Asep Nur Zaman/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Para wakil menteri
Foto: Antara
Para wakil menteri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (8/6). Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, wamen dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS.

Bagi yang berasal dari PNS, akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi wamen. Saat penghentian wamen tak akan kehilangan statusnya sebagai PNS.

Wamen dari PNS akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebelum mencapai batas usia pensiun. Ia akan diberhentikan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perpres itu juga menegaskan,  apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, wamen tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai  wamen. Dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara secara administratif, wamen s didukung oleh sekretariat jenderal/sekretariat kementerian dan secara teknis didukung oleh direktorat jenderal, deputi, inspektorat jenderal/inspektorat kementerian, badan dan uusat di lingkungan kementerian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement