REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku bersikap pasif terkait adanya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sikap ini diterapkannya karena sebagai pimpinan tidak mungkin bisa menolak usulan anggota.
"Kalau nanti memang bergulir, ya kita ikuti sesuai mekanisme undang-undang dan mekanisme tata tertib. Jadi kita tidak dalam posisi setuju atau tidak," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/6).
Mengenai kebutuhan dibentuknya pansus, lanjut dia, lebih baik diserahkan kepada komisi-komisi terkait. Ini lantaran pansus melibatkan beberapa komisi. Misalnya, tekait pelaksanaan pembangunan bisa Komisi V, mengenai anggaran dengan Komisi X sebagai mitra kemenpora dan menyangkut proses pembuatan administrasi pertanahan dengan Komisi II. "Kita serahkan kepada anggota saja," ujarnya.
Ia pun tak mau berkomentar terkait dugaan ketakutan fraksi Partai Demokrat akan adanya politisasi jika memang terbentuk pansus untuk kasus yang melibatkan beberapa petinggi partai pemenang pemilu tersebut. Seperti yang terjadi pada pansus DPR untuk kasus Bank Century.
Menurutnya, dalam menjalankan fungsi kedewanan anggota DPR bisa menggunakan hak yang melekat di dirinya. Apakah itu interpelasi, angket, atau pembentukan pansus dan panitia kerja (panja). Hanya saja, harus berlandaskan peraturan yang berlaku.
"Silakan saja, kalau itu digulirkan oleh beberapa komisi kita lihat memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau memenuhi persyaratan tentu kita bawa ke paripurna. Kalau tidak memehuni persyaratan kita setop. Jadi kita tidak pada posisi mendorong atau menerima," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.