Jumat 08 Jun 2012 16:16 WIB

Buronan Kasus BLBI Ini Tertangkap di AS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Sherny Kojongian
Foto: kejaksaan.go.id
Sherny Kojongian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian internasional atau interpol telah menangkap seorang buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian di San Fransisco, Amerika Serikat.

Pemerintah Amerika Serikat akan mendeportasi Sherny Kojongian pada 11 Juni 2012 mendatang.

"Ada terpidana korupsi melarikan diri, atas kerja sama interpol telah berhasil menangkap Sherny Kojongian dan akan dilakukan deportasi pada 11 Juni 2012 mendatang dari San Fransisco," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/6).

Boy menambahkan setelah Sherny Kojongian dibawa ke Indonesia, pihak Polri akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung. Nanti proses eksekusi terhadap pidana yang dilakukan Sherny Kojongian dalam kasus BLBI akan dilakukan Kejagung.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,950 triliun ini, beberapa terpidana divonis hukuman pidana termasuk Sherny Kojongian yang divonis selama 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana lainnya yaitu Hendra Raharja divonis hukuman pidana seumur hidup dan Eko Hadi Putranto divonis 20 tahun.

Menurut Boy, Sherny dan Eko telah menjadi target tim terpadu dan juga telah dikeluarkan red notice kepada interpol. Kemudian pada 10 Agustus 2009, interpol di Washington DC memberitahukan Polri mengenai keberadaan Sheny. Namun baru 11 Juni 2012 ini akan dilakukan deportasi terhadap Sheny dari San Fransisco ke Jakarta.

"Rencananya akan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 Juni 2012 pakai pesawat Garuda Indonesia transit di Singapura. Pemulangan ini akan dipimpin Brigjen Polisi Arief Wicaksono," jelas Boy lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement