Jumat 08 Jun 2012 12:37 WIB

Hingga Ada Kepres, Wamen Perdagangan tetap Terus Bertugas

Wamendag Bayu Krisnamukti
Foto: Antara
Wamendag Bayu Krisnamukti

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGF - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi akan tetap bertugas seperti biasa hingga ada Keputusan Presiden tentang jabatan wakil menteri setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Selama belum ada Keputusan Presiden, dan merujuk pernyataan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, jabatan wakil menteri masih boleh," kata dia di Padang, Jumat (8/6).

Ia mengatakan akan tetap bertugas seperti biasa dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Presiden. "Sebagai warga negara saya akan taat hukum dan keputusan MK tersebut sudah final," kata dia.

Menurut dia, jabatan wakil menteri ditunjuk langsung oleh Presiden atas dasar kebutuhan untuk membantu menteri berdasarkan pertimbangan matang dan mendalam. "Selama ini wakil menteri bekerja optimal dan telah membagi peran dengan menteri serta terjadi sinergi yang baik," katanya.

Ia menyatakan tidak ada dampak keputusan tersebut terhadap kinerja dan tetap akan menunggu tindak lanjut dari putusan itu.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) sebelumnya mengajukan gugatan kepada MK terhadap jabatan wakil menteri yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008. Pasal itu menyebutkan Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

GN PK menilai pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Satu-satunya jabatan wakil yang disebut dalam UUD 1945 hanya jabatan Wakil Presiden, tidak disebut adanya wakil menteri.

Sedangkan pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

MK akhirnya membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan itu membuat jabatan wakil menteri status quo hingga ada perbaikan Keputusan Presiden soal pengangkatan wakil menteri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement