REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mulai menyidangkan gugatan Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara, terhadap 16 wali kota dan bupati di provinsi itu, karena memberikan izin usaha pada usaha ritel Indomaret.
Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara (Ladui MUI Sumut) Hamdani Harahap di Medan, Jumat, mengatakan, MUI menggugat kebijakan pemerintah karena memberikan izin usaha bagi ritel Indomaret di jalan protokol atau tempat yang dikenal tempat pedagang kecil.
Padahal sebelumnya telah diputuskan KPPU dengan sifat memerintahkan pada Indomaret untuk menghentikan ekspansinya
Pada sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai Nelvi. "Sidang gugatan MUI Sumut terhadap 16 kepala daerah (wali kota dan bupati) di PTUN Medan itu berlangsung tertib dan aman," kata kuasa hukum MUI Sumut itu.
Dia menambahkan, dari 16 wali kota dan bupati yang digugat itu, ada lima kepala daerah yang tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasa hukumnya ke PTUN Medan.
"Kelima tergugat yang tidak hadir itu, antara lain Wali Kota Medan, Wali Kota Pematang Siantar, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Asahan dan Bupati Padang Lawas Utara," kata Hamdani.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda masih melakukan verifikasi berkas," kata Direktur Citra Keadilan Sumut itu.