REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan jabatan wakil menteri (wamen) sebaiknya dikurangi.
Hal itu, kata Akil, perlu dilakukan untuk menghindari dari pandangan di masyarakat bahwa jabatan wamen hanya untuk mengakomodir kepentingan politik semata dan bagi-bagi jabatan.
"Sebaiknya memang dikurangi. Tapi semua itu terpulang sepenuhnya kepada presiden," tulis Akil dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).
Sementara itu ketika ditanyai soal apakah wamen nantinya akan menjadi jabatan politik, menurut Akil tidak. Menurut dia, pandangan tersebut hanya berdasar pada sifatnya saja.
Lalu bahwa nantinya juga akan ada dua kepemimpinan di kementerian yg sama-sama punya legitimasi politik presiden, apakah tidak akan menjadi matahari kembar, Akil menjelaskan, siapapun yang akan menjadi wamen nantinya bisa berasal dari segala latar belakang.
Hal tersebut kembali menjadi domain presiden. Tapi, lanjut Akil, yang terpenting adalah wamen harus mengisi di departemen yang memiliki beban khusus.
"Itu yang jadi syaratnya," kata dia.
Namun, hal itu hanya presiden yang tahu. Karena itu, harus ada penjelasan mengenai beban khusus tersebut.
Akil mencontohkan, dalam keputusan presiden (Keppres) pengangkatan wamen, maka wamen itu harus spesifik tugasnya, atau bisa terbilang khusus.
"Lihatlah Pasal 10 Undang-Undang Kementerian, oleh karenanya wamen itu tidak perlu seperti pisang goreng seabrek begitu. Cukup satu atau dua aja," ujar Akil berseloroh.