REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan berjanji untuk mengawal ketat pemberian santunan kepada ahli waris keluarga dari penumpang kecelakaan Pesawat Sukhoi Super Jet 100 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami akan mengawal sampai pemberian asuransi (kepada ahli waris korban Sukhoi) bisa direalisasikan," kata Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Kamis.
Mangindaan juga mengemukakan, pihak Sukhoi telah menyurati Kementerian Perhubungan dan menyanggupi pemberian asuransi bagi keluarga korban sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2001.
Menurut dia, kesanggupan untuk memberikan asuransi dengan jumlah total nilai sebesar Rp1,25 miliar itu juga dapat terealisasikan antara lain karena selama ini telah terbina hubungan yang bersahabat antarnegara terkait.
Menhub juga menyatakan tim Sukhoi saat ini tengah mengunjungi keluarga korban untuk melakukan pengecekan terhadap pihak yang berhak menjadi ahli waris sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
"Harapan saya hal ini dapat memperjelas siapa ahli waris yang sah agar di kemudian hari tidak ada lagi yang mengaku-ngaku ahli waris jika pembayaran santunan telah dibayarkan," katanya.
Di tempat terpisah, Clarisa, ahli waris korban kecelakaan pesawat sipil Sukhoi Super Jet 100, menerima santunan senilai Rp748,63 juta yang diserahkan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.
"Kehilangan tidak akan pernah sebanding dengan nilai santunan yang diterima tetapi diharapkan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Hotbonar yang disaksikan CEO Indonesia Air Transport Syafril Nasution dan Kepala Kanwil III PT Jamsostek di Jakarta, Kamis.
Clarisa merupakan isteri Ganis Arman Zuvianto, karyawan PT IAT yang menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat SSJ 100 di Gunung Salak, Jabar.