REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan sudah waktunya tindak pidana penggelapan pajak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan hukuman yang berat sehingga mampu memberikan efek jera bagi yang lainnya.
"Sudah waktunya penggelapan pajak diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary Crime). Sebab negara dan rakyatlah yang paling dirugikan oleh kejahatan seperti itu," kata anggota komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.
Menurut Bambang dengan klasifikasi kejahatan luar biasa, hukuman terhadap pelaku penggelapan pajak pun harus luar biasa alias maksimal, agar tumbuh efek jera.
Selama ini tambahnya hukuman terhadap pelaku penggelapan pajak belum menimbulkan efek jera, sehingga oknum pegawai Ditjen Pajak dan pebisnis nakal terus mencari celah untuk melakukan penggelapan pajak.
"Tidaklah mengejutkan ketika Rabu (6/6) siang kemarin KPK kembali menangkap oknum pegawai Ditjen Pajak yang diduga akan menerima suap dari seorang pengusaha," kata Bambang.
Menurut Bambang selama sanksi hukum terhadap pelaku penggelapan pajak demikian minimalis seperti sekarang, kejahatan yang satu ini tak akan pernah bisa dihentikan. Oknum Ditjen Pajak yang korup dan pebisnis nakal akan terus mencari modus lain yang lebih aman agar perbuatan mereka lolos dari pantauan penegak hukum.