REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mencopot jabatan TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak dari posisinya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo.
"Karena terkait dengan kasus tersebut, kami copot jabatannya, dan jabatan terakhir adalah eselon IV," kata Fuad, saat jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.
Namun, terkait dengan status kepegawaiannya, lanjut Fuad, dia akan mengusulkan untuk dicabut juga karena pencabutan status kepegawaian tersebut bukan merupakan kewenangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa KPK telah menetapkan dua orang dengan inisial JGD dan TH terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.
"Tiga orang telah ditangkap pada Rabu (6/6), pada pukul 14.20 WIB, dan dua orang dengan inisial JGD dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/6) siang," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang.
Bambang mengatakan bahwa terkait dengan status kasus pajak tersebut akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, dan pelaksanaan dalam pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh KPK.