Kamis 07 Jun 2012 19:39 WIB

Judi Togel Beromzet Rp80 Juta per Hari Dibongkar

Rep: Asep Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik judi togel yang beromzet Rp 80 juta per hari berhasil dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Tiga orang tersangka atas nama SB (29), SYT (35), dan YL (33) yang menjalankan praktik judi tersebut berhasil diamankan polisi.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, menjelaskan, proses pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (6/6) malam sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, tiga tersangka tengah melakukan transaksi perjudian dengan melakukan rekapitulasi angka milik penjudi togel.

"Pada waktu itulah, polisi langsung mengamankan tiga pelaku di kawasan Sunter Paradise Timur Raya F22/ 8B, Sunter, Jakarta Utara," ujar Helmy kepada sejumlah wartawan.

Untuk peran yang dimainkan tersangka, Helmy menguraikan, SB berperan sebagai pengumpul rekapan angka pasangan judi togel. Sedangkan SYT dan YL, ungkap dia, mereka membantu tersangka SB menulis dan merekap angka pasangan judi togel yang diterima dari pengecer judi maupun dari pemain melalui faksimili atau SMS.

"Perbuatan ini sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu," tutur Helmy di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Helmy menjelaskan, omzet yang diperoleh tersangka SB dalam sehari sebesar Rp 80 juta dan SB sendiri memperoleh komisi sebesar lima persen atau sekitar empat juta rupiah per putaran penyelenggaraan. Sementara untuk SYT dan YL mendapat gaji tiga juta rupiah per bulannya dari SB.

Atas perbuatannya itu, Helmy mengatakan, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian. Helmy mengatakan, ketiganya terancam pidana kurungan di atas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement