Kamis 07 Jun 2012 16:12 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Pegawai Pajak

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jatim III (Sidoarjo), berinisial TH, ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama TH, seorang pengusaha yang merupakan wajib pajak, JGB, pun ditetapkan dengan status yang sama, Kamis (7/6).

"Yang dua dijadikan tersangka. Dua ini dilanjutkan upaya paksa berikutnya. Yang satu, belum namun pengawasan dilakukan," ungkap pimpinan KPK, Zulkarnain, saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/7). Setelah penetapan tersangka, Zulkarnain mengungkapkan penyidik KPK akan melakukan upaya paksa selanjutnya yaitu penahanan.

Pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjajanto, menjelaskan mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, JGB dan TH ditangkap bersama seorang lainnya berinisial HA di sekitar Restoran Sederhana, Jalan KH Abdullah Syafii, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (6/6). "Tapi HA tidak dijadikan tersangka. Kayaknya sekarang sudah bebas karena sudah (pemeriksaan) 1x24 jam," ujarnya.

JGB ditangkap saat hendak menyerahkan sebuah tas berwarna hitam kepada TH. Tas tersebut, kemudian diketahui berisi uang senilai Rp 280 juta, terdiri dari pecahan ratusan ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah. Ditanya apakah terkait dengan PT Bhakti Investama sebagai perusahaan wajib pajak, Bambang enggan menjelaskan hal tersebut. "Kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement