Kamis 07 Jun 2012 14:18 WIB

Presiden Terima Masukan Soal Putusan MK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Julian Aldrin Pasha
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka pintu bagi semua pihak yang ingin memberikan masukan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai wakil menteri (wamen). “Presiden senantiasa menerima masukan dari manapun dari berbagai kalangan baik diminta ataupun tidak,” kata Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di halaman istana kepresidenan, Kamis (7/6).

Ia mengatakan kalaupun ada masukan dari lembaga ataupun organisasi terkait putusan MK, maka hal tersebut dipersilakan. “Karena Presiden terbuka terhadap semua masukan apalagi berupa masukan dan rekomendasi yang memberikan manfaat bagi kelancaran sistem pemerintahan,” katanya.

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada instruksi dan tindakan dari Presiden SBY dalam waktu dekat. Karena, putusan MK itu perlu ditafsirkan secara benar, sehingga dalam pembuatan Keppres berikutnya tidak lagi memiliki peluang multitafsir.

Status, tugas, dan tanggung jawab para wakil menteri, lanjutnya tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah mengembalikan hal tersebut pada amar putusan MK yang pada intinya Keppres perlu diperbaiki. Selama Keppres baru belum diterbitkan, maka wakil menteri bekerja seperti biasa.

“Sebetulnya, tidak ada masalah dengan status wakil menteri. Mereka menjalankan tugas sebagaimana biasa sampai ada pembaruan Keppres,” katanya. Ia belum bisa memastikan waktu Keppres baru akan diterbitkan. Namun yang jelas, kata dia, presiden memiliki hak konstitusional untuk mengangkat menteri ataupun wakil menteri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement