REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG, SUMBAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan pekerja seks komersial (PSK) dan lelaki hidung belang karena diduga melakukan perbuatan asusila di kompleks Pasar Inpres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung.
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Agam melalui Kasi Intel Satpol PP Yoserizal di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, wanita S (27) warga Kecamatan Matur, Kabupaten Agam diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila di kompleks pasar itu, Selasa (5/6) pukul 12.30 WIB dengan laki-laki berinisial JN (45).
"Pada saat diamankan pasangan ini melakukan perbuatan tidak senonoh di kompleks pasar yang notabene adalah tempat umum," katanya.
Menurut dia, pengamanan pasangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat bahwa ada PSK beroperasi di lokasi tersebut.
"Atas laporan itu anggota menyelidiki ke lokasi dan langsung mengamankan pasangan ini," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, S yang memiliki tiga anak mengaku dibayar untuk setiap kali kencan. Ia menyebutkan, S akan dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk dibina.
"Sebelumnya kita juga sudah mengirim satu PSK ke Panti Sosial Andam Dewi," katanya.
Sedangkan terhadap JP, Satpol PP memanggil istrinya dan diminta membuat surat peryataan. Yoserizal menyebutkan, sepanjang tahun 2011 tercatat delapan orang PSK yang dikirim ke Panti Andam Dewi untuk pembinaan.