REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengilegalkan dasar hukum pengangkatan wakil menteri (wamen) harus dilihat sebagai pintu masuk untuk mengaudit penggunaan anggaran wamen.
Apalagi, masalah penggunaan anggaran negara untuk posisi orang nomor dua di kementerian tersebut menjadi salah satu poin yang digugat pemohon uji materi Undang-Undang Kementerian Negara.
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus. Menurut dia, pembatalan dasar hukum pengangkatan wamen menunjukkan adanya masalah administrasi dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ini tentu berimplikasi terhadap pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara,” ujar Iskandar di Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Iskandar, bukan kali ini saja pemerintahan SBY melakukan kesalahan dalam aspek keadministrasian negara. Sebelumnya, jajaran pembantu SBY juga melakukan hal serupa seperti Surat Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan terakit pelimpahan kewenangan ke eselon I. Tak lama, SK tersebut dianulir sendiri oleh Dahlan Iskan.
Dia melanjutkan, kesalahan SBY dalam mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan wamen, berpotensi berulang lagi dalam sisa waktu pemerintahan dua tahun ke depan.
Karena itu, untuk terus mengkoreksi kesalahan-kesalahan administrasi yang mungkin terjadai, Iskandar mengimbau agar Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR mendorong audit terhadap penggunaan anggaran wamen.
Alasannya, anggaran negara yang digunakan wamen selama ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun sampai Rp 1,7 triliun. Uang sebesar itu terbukti digunakan pejabat yang diangkat atas Keppres yang salah.
“Tentu anggaran ini harus dipertanggungjawabkan sebab mereka menggunakannya atas dasar keppres yang salah,” tegas Iskandar.