REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Medan masih memeriksa satu orang nakhoda kapal ikan Malaysia. Ia ditangkap saat beroperasi di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 30 Mei 2012.
"Satu orang nakhoda kapal pukat trawl Malaysia hingga kini masih kami periksa untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut," kata Kepala Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Belawan Mukhtar di Medan, Rabu (6/6).
Dia menjelaskan, nakhoda kapal ikan Malaysia yang ditangkap tersebut diketahui warga bernama Soe Min Lat dengan status kewarganegaraan Myanmar. Selain nakhoda, pihaknya telah memeriksa tiga orang anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Myanmar.
Kapal pukat trawl yang dinakhodai Soe Min Lat ditangkap petugas kapal patroli Hiu-001 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan saat berada 25 mil dari garis pantai Tanjung Balai.
Selain menahan nakhoda, tim penyidik P2SDKP Belawan juga mengamankan satu unit kapal pukat trawl Malaysia tersebut berikut ikan sekitar 50 kilogram. "Kapal ikan tersebut saat ini diamankan di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan," ujarnya.
Mukhtar menyebutkan, pengoperasian kapal ikan asing itu di wilayah perairan Indonesia dinyatakan melangar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Akibat kasus pelanggaran tapal batas dan penggunaan pukat trawl yang dilakukan kapal ikan tersebut dapat dikenakan ancaman denda sebesar Rp20 miliar. Pihak P2SDKP Belawan hingga kini belum menjadwalkan kapan berkas hasil penyidikan kasus "ilegal fishing" tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.