REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang wakil menteri adalah bentuk dinamika politik Indonesia. Sehingga tidak perlu ditanggapi sebagai sebuah kekalahan salah satu pihak ataupun menyalahkan pihak tertentu.
“Ini dinamika politik kita. Bukan kalah-menang, tapi bagaimana menciptakan system presidensial yang lebih baik,” katanya saat ditemui di Bina Graha, Rabu (6/6).
Ia menegaskan putusan MK itu justru menekankan kembali agar kewenangan presiden bisa dilaksanakan tanpa harus terganggu dan terbatasi oleh peraturan yang tidak pada tempatnya. “Jadi ini sebetulnya mengembalikan kewenangan presiden dalam hal pengangkatan para menteri ataupun wakil menteri,” katanya.
Sehari setelah putusan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih mempelajari putusan. Presiden masih perlu dipahami dan ditafsirkan hati-hati serta teliti dari segi hukum agar keppres berikutnya tidak lagi multitafsir.
Sampai Keppres yang baru diterbitkan, para wakil menteri yang ada bertugas seperti biasa. Ke depannya, posisi wakil menteri pun tidak dibatasi karir. Wakil menteri bisa berasal dari berbagai kelompok yang dipilih dan dianggap mampu mengemban tanggung jawab yang diberikan presiden.
"Sebagai konsekuensi dari MK, maka wakil menteri tidak dibatasi dari pejabat karir. Jadi bisa saja dengan demokian dari kelompok lain, dari professional, dari partisan, nonpartisan, bisa dimungkinkan jadi wakil menteri," katanya.