Rabu 06 Jun 2012 17:22 WIB

Presiden Sedang Kaji Putusan MK Soal Wamen

Para wakil menteri
Foto: Antara
Para wakil menteri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dan mengkaji salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai posisi, kedudukan, dan status wakil menteri.

"Presiden kemarin sore telah menerima salinan lengkap putusan MK tanggal 5 Juni, terkait dengan posisi, kedudukan, status wamen dan sedang mempelajari 84 halaman putusan dari MK," kata Juru bicara presiden Julian A Pasha di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (6/6).

Menurut Julian, yang menjadi perhatian Presiden saat ini adalah tentang penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi kewenangan Presiden dalam hal pengangkatan menteri dan wakil menteri.

"Sekarang sedang ditelaah mengenai bagian-bagian yang perlu diperbarui dari Keppres wakil menteri itu," katanya. Ia juga menambahkan bahwa Presiden memperhatikan putusan MK yang menyebutkan agar Presiden memperbarui Keppres pengangkatan para wakil menteri.

Ia menyebutkan kaitan hal itu dengan Peraturan Presiden tahun 2009 nomor 47 yang telah diperbarui pada 2011 menjadi Peraturan Presiden nomor 76/2011 yang menyebutkan bahwa para wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Pada kesempatan itu Jubir juga menjelaskan bahwa dalam amar putusan MK tidak disebutkan jika status wakil menteri yang sedang menjalankan tugas sebagai inkonstitusional.

Sementara itu MK menyatakan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional.

Namun kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri tidak merupakan persoalan konstitusionalitas, Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki menjelaskan bahwa pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas.

Menurut Mahkamah, persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan wakil menteri, pertama terjadi eksesifitas dalam pengangkatan wakil menteri sehingga tampak tidak sejalan dengan dengan latar belakang dan filosofi pembentukan Undang-Undang tentang Kementerian Negara.

Sodiki mengatakan bahwa salah satu latar belakang terpenting dari keharusan konstitusional untuk membentuk Undang-Undang Kementerian Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dimaksudkan untuk membatasi agar dalam membentuk kementerian negara guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, presiden melakukannya secara efektif dan efisien.

Untuk itu, MK memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement