Rabu 06 Jun 2012 15:34 WIB

Pemohon: Harusnya Wamen Punya Malu

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Heri Ruslan
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemohon gugatan jabatan wakil menteri, Adi warman, menilai seharusnya wakil menteri menunjukkan jiwa kenegarawanannya dengan mengundurkan diri terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (5/6) kemarin.

Meski belum ada keputusan presiden yang baru, tuturnya, wakil menteri dapat mengambil sikap sendiri.

"Sejatinya mulai jam 12 kurang 15 kemarin wakil menteri sudah tidak ada. Tapi budaya malu sebagai negarawan di negara kita masih kurang," ungkap Adi saat dihubungi, Rabu (6/6). 

Menurutnya, terdapat wilayah abu-abu yang sengaja dimanfaatkan oleh para wakil menteri. Pembuatan keputusan presiden yang cukup memakan waktu, ungkapnya, membuat aktivitas mereka hingga saat ini sebagai wakil menteri menjadi pembenaran.

Adi mengaku sudah menyebar tim pemantau di beberapa kementerian untuk melihat apakah mereka masih beraktivitas atau tidak. Jika masih, ungkapnya, dia akan melakukan somasi kepada presiden untuk mempertanyakan mengapa istana tidak juga mengeluarkan keppres.

Dia pun mengaku masih akan mengontrol Keppres tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang No. 30 tentang Kementerian Negara atau tidak.

"Jika tidak akan kita gugat ke Mahkamah Agung,'' ungkapnya.  Gugatan lain, tuturnya, akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, gugatan tersebut akan diajukan jika dalam tiga hari ke depan para wakil menteri tidak juga dicopot dari jabatannya dan presiden tidak mengeluarkan keppres baru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement