Rabu 06 Jun 2012 14:29 WIB

Wamenkes: Saya Plt Menkes Kok

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Ali Ghufron, wakil Menteri Kesehatan yang sebelumnya menjadi Dekan FK UGM
Foto: FK UGM
Ali Ghufron, wakil Menteri Kesehatan yang sebelumnya menjadi Dekan FK UGM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan, Ali Mukti Gufron, menilai Putusan MK terkait Wamen tidak ada masalah. Pihaknya mendapatkan dua keputusan. Pertama sebagai Wamenkes, kedua sebagai PLT Menkes setelah alm Endang Rahayu Sedyaningsih mengundurkan diri.

"Kami dapat SK atau Keppres sebagai plt menteri. Masih ada legal aspeknya," jelas Ali di Jakarta, Rabu (6/6). Dia juga menegaskan, tidak ada kekosongan posisi di Kemenkes. Dirinya tetap bertugas seperti biasa. Pihaknya menyatakan putusan MK tidak boleh mengganggu pelayanan publik menjadi terganggu.

Pihaknya tetap melaksanakan agenda Kementerian Kesehatan seperti melaksanakan pembahasan rancangan Undang-undang Badan Pengatur Jaminan Sosial, dan draft resolusi tentang IFV atau larangan faksin polio Indonesia. Ia pun mengaku akan menunggu instruksi presiden selanjutnya dan tidak terburu-buru bertindak.

Bagi Ali, jabatan bukan sesuatu yang penting. Yang harus dipegang teguh adalah bagaimana bisa mengabdi kepada masyarakat. "Jadi posisi segala macam sudah ada yang mengatur," terangnya.

Pihaknya tidak risau dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan wakil menteri. Bagi Ali, putusan soal Wamen itu justru memperjelas posisi Wamen. Dengan keputusan MK ini, menjadi sangat jelas. Keputusan presiden untuk pengangkatan wamen nantinya akan diperbaiki.

"Kalau dulu kan masih semacam proses posisi politis seperti menteri tapi di situ dalam penjelasan adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Jadi masih membingungkan," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement