REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kerugian penangkapan ikan illegal dan pencurian ikan di Indonesia menurut catatatan FAO (Food and Agriculture Organization) diindikasikan mencapai Rp 30 triliun dalam kurun waktu 10 tahun.
''Hal ini kalau dilihat dari segi uang atau secara ekonomi sangat signifikan,''kata Kepala Pusat Analisis Kerjasama Internasional dan Antar Lembaga Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Anang Noegroho pada wartawan di sela-sela acara Pembukaan Sidang ASEAN Sectoral Working Group on Fisheries (ASWGFi) ke-20 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Selasa (6/6).
Menurut Anang, harga per kilogram ikan sekitar 2 dollar AS. Berarti jumlah ikan yang ditangkap secara illegal dan yang dicuri diperkirakan sekitar 166 ton per tahun. Dia mengungkapkan dari tahun ke tahun jumlah ikan yang dicuri dan ditangkap secara ilegal terjadi penurunan. Penurunan karena masing-masing negara mempunyai perhatian dalam hal ini.
Lebih lanjut dia mengatakan diindikasikan terjadinya pencurian dan penangkapan ikan ilegal ini karena ketidaktahuan nelayan tentang batas-batas wilayah antar negara tetangga, faktor cuaca karena kesasar, peralatan yang minim.
Dikatakan Anang, ada tiga mekanisme mengatasi illegal fishing: tukar menukar data; mengharmonisiasikan regulasi masing-masing negara sehingga punya kesepakatan regulasi dan cara operasional yang sama; serta peningkatan kapasitas dari masing-masing manajemen pengelolaan perikanan di masing-masing negara.
Sementara itu Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf mengungkapkan KKP telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyal Rp 912 miliar dalam setahun. Belum lagi potensi penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari kapal-kapal pelaku illegal fishing serta barang bukti ikan yang berhasil dirampas untuk negara.