Rabu 06 Jun 2012 10:59 WIB

Pacsa Putusan MK, Denny tak Ngantor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Denny Indrayana  (Foto: Edwin Dwi Putra/Republika)
Denny Indrayana (Foto: Edwin Dwi Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6),  memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Putusan MK  pun memerintahkan untuk segera dikeluarkan Keputusan Presiden untuk pengangkatan wakil wenteri.

Dengan putusan itu, artinya wakil menteri tidak bisa bekerja mengatasnamakan jabatannya selama belum ada keppres tentang pengangkatan wakil menteri.Bagaimana dengan aktivitas wakil menteri hari ini?

Republika mengecek keberadaan  salah satu wakil menteri yang ada di kementerian. Yaitu, Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Pada hari ini, Selasa (5/6), hingga pukul 10.40 WIB, Denny tidak sedang berada di kantornya. Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya mobil dinas yang biasa di pakai Deny.

Kabag Informasi Humas Kemenkumham, Goncang Raharjo membenarkan tidak adanya Denny di kantor. "Kosong tidak ada di kantor," kata Goncang melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (5/6).

Denny Indrayana, saat dihubungi Republika menyatakan bahwa ia masih bekerja. "Tetap bekerja seperti biasa , sesuai putusan MK yang menguatkan konstitusional wakil menteri," kata Denny melalui pesan singkatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement