Rabu 06 Jun 2012 08:51 WIB

Kemarahan Mahfud MD dan Gugatan Wamen (Bag 3)

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk menengahi perdebatan saksi ahli penggugat dan pemerintah, Mahfud MD menghadirkan jalan tengah bagi pihak beperkara sebelum membuat kesimpulan hasil sidang.

Pada 7 Februari, dihadirkan mantan kepala Badan Kepegawaian Nasional Sofian Effendi dan calon wakil menteri keuangan (wamenkeu) Anggito Abimanyu, yang gagal dilantik lantaran tidak memenuhi syarat, eselon IA.

Anggito lebih banyak mengisahkan ‘kegagalannya’ menjadi wamenkeu. Diceritakannya, pihaknya mendapat tawaran dari Presiden SBY untuk mengisi pos baru, wamenkeu. Alasannya, menteri keuangan itu memiliki beban tugas banyak dan sering bertugas ke luar daerah maupun luar negeri.

Karena mendapat tantangan dari presiden, pihaknya menyanggupinya. Apalagi pihaknya sudah berkonsultasi dengan menkeu Sri Mulyani dan mendapat dukungan.

Mengingat saat itu Anggito masih eselon IB, belum eselon IA sebagai syarat pegawai negeri sipil (PNS) menduduki wakil menteri. Maka sembari menunggu pemrosesan kenaikan pangkat tersebut pihaknya tetap bekerja normal di Kemenkeu.

Dalam perjalanannya, pihaknya diundang untuk bertemu dengan Mensesneg Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Istana Negara.

“Dalam pertemuan itu saya dijanjikan posisi wakil menteri keuangan,” ujar guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada tersebut. Nyatanya janji tinggal janji, dan dia tidak jadi diangkat dengan alasan belum memenuhi syarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement